Polres Tanah Datar Tangkap Seorang Pria Paruh Baya

Tanah Datar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya berinial DR (59) di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada Rabu (23/8) lalu.

Penangkapan terhadap DS tersebut lantaran ia diduga telah melakukan tindak pidana berupa penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 6 galon isi 35 liter pertalite yang berada di dalam mobil milik DR.

Kapolres Tanah Datar AKBP Dery Indra, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki yang diduga telah melakukan penimbunan BBM Pertalite.

“DR disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,” katanya.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” katanya.(Redaksiswanara)

3 Replies to “Polres Tanah Datar Tangkap Seorang Pria Paruh Baya”

  1. Hyman Paparo berkata:

    Outstanding feature

  2. Mike Mccrea berkata:

    Insightful piece

  3. Odkryj jak berkata:

    Outstanding feature

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top