Polres Sula Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Ke Kejaksaan Negeri

Kepulauan Sula– Upaya penegakan hukum dengan penyerahan delapan tersangka beserta barang bukti sebagai langkah Akhir proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan oleh kejaksaan negeri Sula pada tanggal 17 Mei 2024.

Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/I/2024/SPKT/Polres Kepulauan Sula/Polda Malut Tanggal 17 Januari 2024.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka diserahkan oleh Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, S.H, beserta anggotanya kemudian diterima oleh jaksa penuntut umum.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan dalam kondisi aman Tersangka diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum Fauzan Ikbal, S.H, selanjutnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku delapan (8) tersangka ditahan oleh JPU untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar, S.Tr.K melalui Kanit PPA Bripka Ikbal Umanailo, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah komitmen dalam menjalankan proses hukum secara adil dan transparan.

Tersangka dijerat dalam perkara persetubuhan dibawah umur dan pencabulan dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menunjukkan upaya serius dari aparat penegak hukum untuk selalu menuntaskan setiap persoalan yang terjadi dan semoga dapat memberikan rasa keadilan serta efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak kriminalitas” katanya.(Redaksi swanara)

scroll to top