Polres Sukoharjo Menggelar Sosialisasi Zakat Dan Infaq Kepada Para Personelnya

IMG-20221020-WA0097.jpg

Sukoharjo – Menggandeng Baznas, Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi zakat dan infaq kepada para personelnya. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Panjura Polres, Kamis (20/10/2022).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, kegiatan ini perlu dilakukan karena bagi umat muslim zakat adalah suatu kewajiban.

“Saya sudah mengecek di SDM Polri bahwa di Polri sendiri belum ada peraturan yang mengatur tentang zakat, tetapi pemerintah sudah mengeluarkan Inpres terkait zakat dan itu bisa dijadikan dasar, dan nanti biar Ketua Baznas yang akan menyosialisasikannya,” ujarnya.

“Semoga sosialisasi ini bermanfaat, karena kita sebagai aparat negara mendapatkan gaji setiap bulannya dan kali ini akan disampaikan bahwa zakat mal atau zakat gaji adalah kewajiban kita,” tandas Kapolres.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sukoharjo Sardiyono, menyampaikan, Baznas sebagai amil zakat negara didasarkan dari Impres No. 03 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ia menerangkan bahwa zakat dilaksanakan bagi seorang hamba yang sudah memenuhi nishob yaitu memiliki harta sebesar 85 kg emas dan itu wajib mengeluarkan Zakar sebesar 2.5 %.

“Nishob di kabupaten Sukoharjo sendiri sebesar 54.357.000 pertahun atau 4.529.000 perbulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sardiyono, menjelaskan bahwa kadar zakat penentuan standar perhitungan zakat penghasilan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pertama dengan ketentuan zakat perdagangan atau emas dan perak sehingga berlaku ketentuan 2.5 %.

Kedua menggunakan ketentuan zakat pertanian dimana nishobnya mencapai angka senilai 5 uasaq atau 653 kg gabah.

Dan ketiga mengkombinasikan kedua pendekatan sebelumya dimana untuk ketentuan nishobnya atau pendapatan minimal kena wajib pajak zakat menggunakan zakat emas dengan pembayaran setiap bulan.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini anggota polres sukoharjo dapat melakukan zakat melalui badan zakat nasional,” tandasnya.(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top