Polres Sukoharjo Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 9,67 Gram

IMG-20240628-WA0019-768x1024-1.jpg

Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunan Narkotika yang terjadi di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (21/6/2024).

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ari Widodo, Kamis (27/6/2024), menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan satu pelaku sebagai pengedar Narkoba. Satu pelaku tersebut ialah AF (26) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

AF dibekuk kepolisian setelah mengantarkan narkoba disuatu titik yang telah dijanjikan. Saat diinterograsi, AF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Ndomble (DPO).

“Jadi AF ini mendapatkan sabu dari Ndomble sebanyak 10 gram. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bagian untuk diedarkan disetiap lokasi yang telah dijanjikan,” jelas Iptu Ari Widodo.

Dari keterangan dari AF, ia mendapatkan upah dari Ndomble sebanyak Rp 50 Ribu dari sabu yang diedarkan disetiap lokasi yang dijanjikan.

Dalam penangkapan itu, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti seberat sekitar 9,67gram. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, AF dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, AF merupakan seorang residivis Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2020 dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
(Redaksi swanara)

scroll to top