Polres Sinjai Gelar Operasi Pekat

IMG_20240709_203356.jpg

Sinjai – Kepolisian Resor Sinjai melaksanakan operasi penyakit masyarakat atau pekat dengan sasaran miras, judi, prostitusi, premanisme, narkotika dan bahan berbahaya lainnya.

Dalam pelaksanaan menyisir dua lokasi yang menurut informasi menjual minuman keras berbagai merk dikecamatan Sinjai Selatan. Senin malam (8/7/2024).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos.,SE., M.Si.,MH, menjelaskan bahwa timnya menargetkan dua lokasi di Dusun Taruncue, Desa Alenangka. Di lokasi pertama, tim berhasil mengamankan berbagai jenis miras, diantaranya delapan botol Guinnes, tiga botol Anggur Merah, dua botol Singa, dan dua belas botol Topi Roja. Pemilik tempat tersebut, Perm. MI, (49) tahun.

“Operasi pekat ini merupakan upaya untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Di lokasi pertama, kami menemukan berbagai merek miras yang dijual bebas,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.

Selanjutnya, di lokasi kedua yang masih berada di Desa Alenangka, tim Sat Reskrim kembali menemukan miras. Di tempat ini, diamankan dua belas botol Anker, empat botol Anggur Hitam, enam botol Anggur Merah, dan tiga botol Topi Roja. Pemiliknya, Perm. MA, (64) tahun.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar Hasry, S.Ik.,MH, menegaskan bahwa operasi pekat ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sinjai. “Kami berkomitmen untuk meminimalisir gangguan Kamtibmas dengan menindak tegas berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal dan gangguan ketertiban umum.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras, karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi individu maupun masyarakat luas,” jelas Kapolres Sinjai.

“Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sinjai. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi adanya penyakit masyarakat seperti perjudian , minuman keras, kepada pihak kepolisian,” pungkas.(Redaksi swanara)

scroll to top