Sinjai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas kejahatan. Dipimpin oleh Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, tim berhasil mengamankan empat terduga pelaku pencurian racun tanaman di Kompleks Pasar Sentral Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 12.25 wita.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku yang ditangkap adalah lel. RH (23), lel. MI (35), lel. HA (20) yang semuanya berdomisili di Kabupaten Sinjai, sedangkan lel. SA (37) dari Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Penangkapan ini berawal dari laporan Polisi dengan nomor LP-B/161/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, dengan korban lel. Abdul Halim (47), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 12.25 wita di toko milik korban yang berada di Kompleks Pasar Sentral Sinjai.
“Awalnya, keempat pelaku bekerja di toko milik korban. Mereka bekerja sama mengambil barang jualan tanpa sepengetahuan korban. Kejadian tersebut berlangsung setiap hari, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sinjai,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sinjai segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV toko. Berdasarkan penyelidikan ini, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas para pelaku. Pada hari Senin (24/6) sekitar pukul 01.00 wita, salah satu pelaku, lel. RH, diketahui berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Tim Resmob bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan lel. RH. Penangkapan ini kemudian dikembangkan, dan tim berhasil menangkap pelaku lainnya tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi, pelaku lel. RH mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa ia mengambil uang hasil penjualan racun tanaman milik korban, kemudian menyuruh lel. MI untuk menjual barang-barang tersebut. Hasil penjualan kemudian dibagi dua. lel. MI juga mengakui keterlibatannya dalam mencuri dan menjual racun tanaman milik korban. Hal serupa juga diakui oleh lel. HA dan lel. SA, yang semuanya menyatakan bahwa mereka bekerja sama dalam mengambil dan menjual racun tanaman, serta membagi hasil penjualannya.
Keempat pelaku diketahui merupakan karyawan di toko milik korban, dan selain amankan pelaku juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa racun tanaman dari berbagai merek yang dicuri dari toko korban. Barang bukti yang disita antara lain 8 botol racun tanaman merk Supremo, 7 botol racun tanaman merk Benuf, 2 botol racun tanaman merk Supretox, 5 botol racun tanaman merk Bata, 2 botol racun tanaman merk Ridatlof, 2 botol racun tanaman merk Gramoxxon.
Selain itu, 2 botol racun tanaman merk Roundup, 2 botol racun tanaman merk Sapu Bersih, 1 botol racun tanaman merk Love Op, 1 botol racun tanaman merk Kiss Up, 1 botol racun tanaman merk Turmadanan, 1 botol racun tanaman merk Bravo Top, 1 botol racun tanaman merk Dana Up, 1 botol racun tanaman merk Randif, 2 botol racun tanaman merk CBA 200, 3 botol racun tanaman merk Klipper, 2 botol racun tanaman merk Taba 100, 3 botol racun tanaman merk Tabas 50, 2 botol racun tanaman merk Rumput Pas 100, 2 botol racun tanaman merk Arrivo, 4 botol racun tanaman merk Progen, 2 botol racun tanaman merk Agil, 3 botol racun tanaman merk Termiban, 1 botol racun tanaman merk Gamacetin, 1 botol racun tanaman merk Sidametri Bot, 15 bungkus racun bubuk merk tidak diketahui, 20 bungkus racun tanaman merk Logran isi 20, 3 bungkus racun tanaman merk Dangke, 6 bungkus racun tanaman merk Nordox, 10 bungkus racun tanaman merk Queen, 5 bungkus racun tanaman merk Apuri
Polres Sinjai terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Redaksi swanara)