Polres Purbalingga Limpahkan Tersangka Perampokan BPRS Ke Kejaksaan

IMG-20251127-WA0103-768x576-1.jpg

Purbalingga – Polres Purbalingga melimpahkan dua tersangka kasus perampokan Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Buana Mitra Perwira ke Kejaksaan Negeri Purbalingga, Rabu (27/11/2025).

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Hari ini kami limpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Siswanto.

Perampokan terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 13.40 WIB di Kantor Kas BPRS Buana Mitra Perwira, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah.

Dua pelaku berinisial H (35) dan K (37) berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Purbalingga pada Selasa (2/9/2025). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait aksi kejahatan tersebut.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa H merupakan mantan karyawan bank, sementara K bekerja sebagai petugas keamanan. Keduanya diduga telah merancang aksi perampokan dengan memanfaatkan pengetahuan internal terkait sistem keamanan kantor kas.

Sumber Humas Polres Purbalingga
Reporter D.E.P

scroll to top