Polres Pringsewu Menindak 969 Pelanggar Lalu Lintas

IMG-20220628-WA0211.jpg

swanara – Polres Pringsewu telah menindak 969 pelanggar lalu lintas,”ujar Kasat Lantas mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK

Menurut kasat lantas, mayoritas pelanggaran yang berhasil dijaring, didominasi pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan safety belt, melawan arus dan berbonceng lebih dari satu.

Khoirul menyebutkan, meski kedapatan melakukan pelanggaran, para pengendara yang terjaring operasi mendapatkan teguran agar tidak mengulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, demi keselamatan pengendara tersebut.

“Kami jelaskan, penegakan hukum Lantas kami berikan berupa teguran secara simpatik kepada masyarakat dengan harapan menumbuhkan kesadaran masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Lanjutnya, tak hanya pelanggaran lalu lintas angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan 40 persen dibandingkan pelaksanaan operasi patuh pada tahun sebelumnya.

“Jika pada tahun 2021 terjadi 5 kasus kecelakaan yang mengakibatkan 2 korban jiwa, 1 korban luka berat, 1 korban luka ringan dan kerugian materil Rp 2.650.000 maka pada tahun 2022 hanya terjadi 3 kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat 3 orang dan 1 korban luka ringan serta kerugian materil Rp 2.100.000.-,”terangnya

Diungkapkan kasat Lantas, kesuksesan operasi patuh tak lepas dari peran serta seluruh pihak, baik aparat kepolisian yang secara masif terus melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas.

“Juga karena tingginya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,”ungkapnya.

Kasat Lantas menambahkan, Meskipun operasi patuh sudah selesai pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas
Saat berkendara.

“Sehingga kamseltibcarlantas di kabupaten Pringsewu terus tercipta kemudian angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan dapat diminimalisir,”jelasnya..

Sumber Humas Polda Lampung
Reporter RedaksiSwanara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top