Polres Pandeglang Tangkap Pemuda Edarkan Ratusan Obat Keras Ilegal

WhatsApp-Image-2023-03-17-at-11.30.10-1-768x1013-1.jpeg

pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap seorang pemuda berinisial D (22), warga Kp. Beungbeu, Ds. Karyasari, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang yang diduga menjadi pengedar ratusan butir obat keras ilegal.

“Kami menangkap tersangka yang merupakan warga Kp. Beungbeu, Ds. Karyasari, ini di depan Warung yang berada di pinggir Jln. yang beralamat di Kp. Rancajaya, Ds. Karyasari, Kec. Sukaresmi, Kab. Pandeglang. pada Selasa (14/03) malam,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Jumat (17/03/2023).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti obat keras ilegal atau tanpa resep dokter sebanyak 780 butir merek Hexymer dan 128 butir merek Tramadol HCI. Selain itu, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk bertransaksi, dan sebuah tas hitam untuk menyimpan obat keras ilegal, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 10.000 ribu

Penangkapan pemuda ini berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran obat-obatan, kemudian anggota Satnarkoba Polres Pandeglang mencoba memancing D untuk keluar dari persembunyiannya dan bertransaksi di salah satu tempat.

Tersangka diduga tidak curiga dan mau bertransaksi obat keras ilegal. Saat melintas di depan warung pinggir Jalan, polisi yang sudah mengintai keberadaannya langsung melakukan penyergapan dan ditemukan sejumlah barang bukti obat keras ilegal. kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku mengaku bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dengan maksud dan tujuan untuk di jual/di edarkan.

“Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang untuk di lakukan pemerikisaan lebih lanjut”, ujarnya .

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top