Polres Padang Pariaman Bersama Polsek Batang Anak Menggelar Rekontruksi Penganiayaan Terhadap Anak Tirinya

IMG-20220512-WA0075-2-scaled.jpg

Padang pariaman – Polres Padang Pariaman bersama Polsek Batang Anak menggelar rekontruksi penganiayaan terhadap anak tiri nya yang menyebabkan korban 3,5 tahun tewas ditangan ibu tiri nya sendiri. Kamis (12/5/2022) pukul 09.00 wib

Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian yang di lakukan oleh ibu tiri nya sendiri yang bertempat tinggal di Korong Duku Nagari Kasang Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman, sebelum nya berdasarkan LP/24/IV/2022/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman tanggal 8 April 2022 polsek Batang Anai

Adapun petugas yang datang ke TKP untuk melakukan reka adegan tersebut Kapolsek Iptu Manahan Afrianto Simatupang, Kanit Reskrim polsek Aipda Rahman Maulana, Bripka Nofri Guci,M. SH, Briptu Hendrio Zico.D, Briptu Farhan.H serta Bripda Indra Darmawan, Kanit Provos Polsek Aipda Hendri Suherman, sedangkan dari Polres Padang Pariaman hadir di lokasi Kabag Ops Polres padang pariaman, Kasat resrkrim AKP Agustinus Pigai, S.I.K, Aipda Hendri Haryono, Aipda Roy Wirama Amir, Aipda Meriyanto, Aipda Akbar, Brigadir Rizka HS, Briptu Govin KP dan Briptu Berto NV serta beberapa personil pengamanan.

Kanit PPA Polres Padang Pariaman Aipda Roy Wirama mengatakan “Alhamdulillah semua berjalan lancar tidak ada kendala, semua berkat kerjasama yang baik dari kita dan masyarakat yang juga tertib pada saat menyaksikan rekontruksi tsb, dan dari hasil rekontruksi tersebut terdapat 27 adegan dan mengenai motif nya masih dalam penyidikan dan kita sudah menetapkan tersangka dan lakukan penahanan terhadap saudari A.L yang merupakan ibu tiri korban dan atas perbuatan nya itu pelaku akan dijerat dengan pasal baik itu KUHP maupun dengan UU Perlindungan Anak, penganiayaan berat terhadap anak anak dan perlindungan terhadap anak lebih berat lagi karena pasal 338 di KUHP, kemudian yang di aniaya yang menyebabkan kematian adalah anak di bawah umur itu dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak ancaman nya adalah 15 tahun penjara” Ujar nya.(Wafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top