MARTAPURA – Unit II Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Timur melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengedar kosmetik palsu ke Kejaksaan Negeri OKU Timur di Martapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kanit Pidsus IPTU Wilson Hutahaean menerangkan, ketiga pelaku dilimpahkan kekejaksaan dalam dugaan tindak pidana mengedarkan kosmetik palsu yang tidak dilengkapi izin BPOM.
“Tersangka dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat dua dan ayat tiga UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat satu UU RI no 36 tahun 2009 tentangvkesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 197 jo pasal 106 ayat satu dan ayat dua UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” terangnya.
Ketiga tersangka riko, roberto dan husni merupakan warga Kabupaten OKI yang tertangkap tangan mengedarkan kosmetik palsu di wilayah hukum Polres OKU Timur. Ketiganya ditangkap pada November 2022 tahun lalu.(Redaksiswanara)