Polres Musi Rawas Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Dan Perampokan Pedang Sapi

WhatsApp-Image-2022-09-27-at-09.28.56-768x768-1.jpeg

Musi Rawas-Fakta baru meninggalnya Ruswanto (40) warga Desa Sukajaya Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, terungkap.

Mayat Ruswanto yang sebelumnya ditemukan mengapung di Sungai Lakitan Rabu (7/9/2022) lalu, adalah korban pembunuhan berencana.
Ruswanto yang merupakan seorang belantik sapi tersebut, tewas ditangan kedua rekannya, Yayang Saputra (27) dan Yoyon warga Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya sudah diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Tersangka Yayang ditangkap, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 10.00 Wib di Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo.

Dari tersangka Yayang, didapat informasi tentang tersangka Yoyon yang berada di di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Selanjutnya Tim Landak Polres Mura berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Malang.

Hingga akhirnya tersangka Yoyon berhasil diamankan Minggu (18/9/2022) sekira pukul 20.30 Wib oleh tim gabungan di rumah saudaranya Dusun Pagergunung Desa Ringin Kembar Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, Jatim.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku Yoyon ditangkap hasil dari pengembangan tersangka Yayang Saputra.

“Pertama ditangkap tersangka Yayang Saputra, kemudian hasil pengembangan tersangka Yoyon berhasil kami tangkap didaerah Jawa Timur,” kata kasat, Senin (26/9/2022).

Dikatakan Kasat, Ruswanto dieksekusi kedua rekannya, Senin (5/9/2022) sekira pukul 03.00 Wib, di jembatan Sungai Lakitan Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

Kronologis pembunuhan bermula saat tersangka Yayang Saputra bersama tersangka Yoyon berencana menodong korban. Caranya dengan mengajak korban menjual sapi sebanyak empat ekor dan dua ekor sapi milik pelaku

Tersangka Yoyon (27) warga Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sumsel saat diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas. Dia ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap korban Ruswanto.

“Korban dan pelaku pergi menjual sapinya kearah Desa Mandi Angin, menggunakan satu unit mobil truk center yang disewa pelaku,” jelas Kasat.
Namun di tengah perjalan, tepatnya di Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan, korban dieksekusi pelaku didalam mobil dengan cara ditembak di bagian kepala, pada saat korban sedang tidur.

“Selanjutnya korban di buang di jembatan Sungai Lakitan,” ungkapnya.
Setelah mengeksekusi korban, pelaku menjual sapi milik korban di jual ke arah Kota Lubuklinggau seharga Rp49 juta. Hasilnya dibagi dua oleh para pelaku.

“Pelaku Yayang dapat bagian Rp11 juta. Uang itu digunakan untuk membayar hutang ke neneknya Rp8 juta, diberikan ke istrinya Rp1 juta, untuk bayar lesing motor Rp1 juta dan bayar utang Rp1 juta,” jelas Kasat.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, baju kaos hitam dan celana jins panjang warna hitam, sendal dan dua ekor sapi.

“Perbuatan kedua tersangka termasuk pembunuhan berencana. Jadi, dikenakan Pasal 340 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” katanya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top