Minahasa Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan menegaskan akan menindak tegas para (debt collector) penagih utang yang merampas kendaraan kreditur secara paksa di jalan raya.

Peringatan itu disampaikan langsung Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega melalui Kasat Reskrim AKP Gede Indra Asti Angga Pratama, Jumat 14 November 2025.
Ia menyatakan bahwa tindakan perampasan oleh oknum debt collector merupakan pelanggaran hukum.
“Setiap penarikan kendaraan bermotor harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan keputusan pengadilan atau kesepakatan resmi antara pihak leasing dan debitur,” ujar Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, AKP Gede Indra Wsti Angga Pratama.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector.
Imbauan ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang kerap dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.(Redaksi swanara)
