Bekasi – Polres Metro Bekasi meringkus jaringan produsen narkoba jenis tembakau dan likuid sintetis, bibit pembuatan narkoba dan likuid sintesis tersebut dimpor dari Korea Selatan, jaringan yang berhasil diringkus sudah beroperasi sejak sembilan bulan terakhir, Kamis (22/6/2023).
“Bahan baku ini didapatkan dari luar negeri dari Korea untuk bibitnya, kalau mereka ini mulai memproduksinya baru ada yang tiga bulan, enam bulan dan sembilan bulan,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.
Sementara untuk alat pendukung lainnya, komplotan tersangka membeli di dalam negeri lalu menyewa rumah kontrakan untuk dijadikan tempat produksi.
Ada pun pengungkapan kasus jaringan produsen narkoba jenis tembakau dan likuid sintetis bermula dari pengembangan tersangka pengguna.
Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya melakukan pengembangan, didapat sejumlah akun yang teridentifikasi sebagai pengedar narkoba jenis sintetis.
Dari sejumlah akun itu, pengembangan dilanjut dengan menangkap lima orang tersangka pengedar dan pemroduksi narkoba jenis sintetis. Kelima tersangka yang berhasil diringkus diantaranya, MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20) dan M (21).
“Hasilnya, ada lima tersangka yang kami tangkap di lokasi berbeda,” jelasnya.
Dari penangkapan kelima tersangka ini, mengantarkan penyidik ke sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Karawang yang digunakan untuk tempat produksi.
“Mereka menyewa rumah kemudian rumah itu dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi narkotika jenis sinte dan yang siap dijual kemudian menjualnya menggunakan media sosial,” ujarnya.
Dari rumah produksi itu, polisi berhasil menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 13,6 kilogram. Bahan baku atau bibit sintetis seberat 263,17 gram, botol plastik narkotika likuid lima mili sebanyak 70 botol dan botol plastik narkotika likuid 15 mili sebanyak delapan botol.
Selain itu, terdapat barang bukti likuid sintetis siap edar sebanyak sembilan botol berukuran 15 mili, spray narkotika berukuran 25 mili sebanyak 12 botol dan timbangan elektrik.
“Dalam rupiah barang bukti ini setara ya sekitar kurang lebih 1,9 miliar rupiah, kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari penggunaan ini sebesar 33.000 jiwa itu kurang lebih,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.(Red)