Bekasi – Menindaklanjuti arahan Kapolri (Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo), Polres Metro Bekasi Kota menggelar operasi pemberantasan praktek perjudian, baik judi konvensional maupun online.
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus judi di Pasar Harapan Jaya, Kelurahan Harapan Jaya. dari pengungkapan ini, polisi mengamankan enam orang ke Mapolsek Bekasi Utara, Rabu (25/08/2022).
“Informasi masyarakat di Pasar Harapan Jaya ada warga sering melakukan praktek perjudian, selanjutnya anggota mendatangi dan ada sejumlah warga melakukan perjudian menggunakan taruhan uang,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota (Kompol. Erna Ruswing).
Ia menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai yang dijadikan taruhan.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Adapun ancamannya hukuman penjara 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp25.000.000.
Sebelumnya Polres Metro Bekasi Kota juga mengungkap praktek judi onle di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat. Seorang tersangka diamankan berikut barang bukti uang tunai Rp1.088.000 dan satu unit ponsel.
Tersangka (JJS) diamankan polisi dan terancam pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 2 Undang – Undang No. 19 Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Sub Pasal 303 KUHPidana.
“Kami mengamankan seseorang tersangka yang terbukti mengkoordinir permainan judi online jenis togel melalui aplikasi online akun milik dia sendiri,” jelasnya.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap kedua handphone milik tersangka di dapati beberapa orang yang memasang angka dalam permainan judi online jenis togel tersebut melalui aplikasi Whatsapp,” imbuhnya.(Redaksi Swanara)