Polres Malang Ungkap TPPO Modus PSK

image-6-3.jpeg

Malang – Polres Malang mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang wanita berinisial CR (22) asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik pun menangkap RM (20) dan JA (19) asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor atas kasus tersebut.

“Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditangkap personel Polres Malang pada 2 Agustus 2023 di sebuah hotel wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku menawarkan korban dengan menggunakan aplikasi perpesanan tertentu.

Menurutnya, korban ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Saat menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp650 ribu dan dua buah telepon seluler.

Dalam menjalankan aksinya, RM bertindak sebagai penyedia jasa, sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap kali transaksi.

“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, antara pelaku dengan korban sudah saling mengenal sejak satu bulan sebelumnya. Pada mulanya, tiga orang tersebut sepakat untuk berlibur ke Gunung Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen selama tiga minggu.

“Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku. Korban dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang,” ujarnya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top