Majalengka,- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan adanya Perkara dugaan Pengoplosan Beras Bulog dan Perubahan Kemasan Beras Bulog, Kemudian Dikemas Ulang Untuk Dijual Kembali Ke Masyarakat Bebas.
“Pengungkapan Pengoplosan Beras Bulog dan Perubahan Kemasan Beras Bulog ini dilakukan oleh Pabrik Penggilingan Beras CV. MPR yang beralamat di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo,KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari,Kasubsi PIDM Sie Humas IPDA Mardiono disaat Konferensi Pers di Halaman Belakang Polres Majalengka, Pada Selasa (14/3/2023).
“Kita sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai Keterangan dalam Kasus ini,dan mengamankan barang bukti sebanyak 50 Ton beras bulog yang akan di oplos ”terangnya.
Beras bulog yang sudah dicampur dengan beras lain ini dipergunakan untuk mencukupi Kebutuhan BPNT dan diperuntukan Di wilayah Kabupaten Majalengka,”sebutnya.
Kapolres juga menuturkan Pengoplosan Beras Bulog dengan kualitas medium dengan Beras Demak yang sehingga menjadi beras kualitas premium kemasan @10 Kg dengan merek MPR kemasan @10 Kg serta adanya dugaan penggantian kemasan beras bulog LN (Luar Negeri) kualitas medium @50 Kg menjadi kemasan @25 Kg dengan merek Kepala Ayam Jago yang dijual kepada masyarakat bebas.”ujarnya.
Kapolres juga menuturkan, di Majalengka terjadi kenaikan harga beras untuk Satgas pangan dan Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan Penyelidikan terhadap Ketersediaan jumlah beras yang ada di Majalengka baik itu beras medium maupun premium dan hasil Penyelidikan mengindikasikan ada penyimpangan dan pengoplosan dan akhirnya pihak nya melakukan penindakan dan kita dapatkan barang bukti tersebut.
Dengan penindakan ini membuat alokasi beras untuk ketersediannya di bulan ramadhan nanti harga bahan pokok terutama beras tidak terjadi lagi atau mengalami Kenaikan harga,”harapnya.
Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkan Pasal 382 bis KUHPidana yang berisi “melakukan perbuatan curang atau tindakan yang bersifat menipu untuk menyesatkan atau memperdaya khalayak umum atau orang tertentu dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah” dan/atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berisi “pelaku usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)” dan/atau Pasal 133 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan yang berisi “Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”tutup AKBP Edwin Affandi.(Redaksiswanara)