Lahat – Upaya dalam menekan angka peredaran Narkotika terutama jenis Ganja dan Shabu, semakin digalakkan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat.
Hal itu dibuktikan dengan Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH, MH, bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Pengungkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-43/V/2023/SPKT.Res Narkoba/Res Lahat/Polda Sumsel, tanggal 03 Mei 2023, waktu kejadian pada Rabu sekira pukul 16.00 WIB, dengan TKP Jl Gotong Royong kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya, Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu diwilayah hukum Polres Lahat.
Untuk tersangka, dijelaskan Liespono, Jumadi Awal (40) seorang buruh harian lepas warga Jl Srinanti RT 018 RW 005 kelurahan Gunung Gajah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Tersangka diamankan pada Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekira jam 16.00 WIB, dengan TKP di Jl Gotong Royong kelurahan Pasar Lama, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” ujar Liespono, pada Sabtu (6/5/2023).
Kronologis penangkapan, diakui Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut, kerap terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu. Kemudian, Team Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
“Pada Rabu sekira pukul 16.20 WIB Pers Saat Res Narkoba mengamankan satu orang tersangka yang mengaku bernama Jumadi Awal. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang berada didalam kosan TKP tersebut,” terangnya.
Lalu, sambung Liespono, petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu tepatnya diselipan jendela kosan yang tidak jauh dari terduga pelaku diamankan.
“Selanjutnya, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Samsung warna Gold. Kepada petugas Polisi tersangka Jumadi Awal mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ucapnya.
Tanpa mengulur waktu lagi, dikatakan Liespono, tersangka dan barang bukti langsung diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“TSK berikut barang bukti (BB) berupa 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,20 gram, 1 unit Handphone merk Samsung Type J2 pro warna Gold telah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum kedepan, dan status Tersangka dalam Penyelidikan,(Red)
Пошаговая инструкция по официальной покупке диплома о высшем образовании