Polres Kupang Limpahkan Tersangka Dan BB Kasus Pelanggaran Pemilu Ke JPU

image_750x_65f90403b4d23.jpg

kupang. – Kepolisian Resor Kupang melalui penyidik Reskrim dan Personil Gakkumdu Polres Kupang, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran pemilu tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (18/3) siang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang ini menindaklanjuti adanya P-21 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Pethers M.Mandala SH.MH.

Adapun tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf g UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ini yaitu Piter Maakh dan Matias Timotius Liunokas warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, menjelaskan setelah berkas dianggap lengkap atau P21, Satreskrim dan Pers Gakkumdu Polres Kupang resmi menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran pemilu.

“Kedua tersangka yakni, Piter Maakh, dan Matias Timotius Liunokas, keduanya telah dengan senagaja melakukan perusakan enam buah baliho yang terpasang pada pertigaan Jalan Desa Oelpuah dengan cara merobek, mencabut dan membakarnya, ” terangnya.

Tindakan yang dilakukan Piter dan Timotius bermula pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wita, pada saat keduanya pulang dari Kampung Sabaat Oelpuah, Sesampainya diperempatan jalan Desa Oelpuah, mereka merusak dan membakar 6 buah baliho yang terpasang ditempat tersebut. Aksi kedua tersangka diketahui oleh salah seorang warga yang berada dilokasi tersebut dan menegur keduanya,

namun para tersangka tidak menggubris teguran tersebut hingga berujung masalah hukum.

Pada saat pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka atas nama Timotius Liunokas, tidak dihadirkan karena tidak berada ditempat dan selanjutnya akan dilakukan upaya hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Redaksiswanara)

scroll to top