KUNINGAN – Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Sat Resnarkoba IPTU Asep Sunaryo Setyawono dan KBO Sat Samapta IPTU Agus Wahyudi mengatakan, Untuk meminimalisir adanya barang barang terlarang di dalam lapas, Petugas gabungan yang terdiri dari BNNK Kuningan, Polres Kuningan dan Lapas Kuningan melakukan razia di kamar warga binaan atau narapidana Lapas Kelas IIA Kuningan, Rabu 13 Juli 2022 Kemaren sekira pukul 20.00 WIB,” ungkap Kapolres AKBP Dhany Aryanda kepada Awak Media.
Razia tim gabungan menyisir Blok I (Blok Waduk Dharma) dan Blok II (Blok Ciremai) Lapas Kelas IIA Kuningan.
“Dari hasil razia petugas gabungan, kami mendapatkan 22 barang yang tidak seharusnya dimiliki oleh para napi. Adapun ke 22 barang itu diantaranya handphone 3 unit, casing HP 1 buah, korek api kayu 2 buah, korek api gas 41 buah,” ujar Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu kepada Wartawan Kamis (14/07/2022).
Selain itu, kata Gumilar, ditemukan juga simcard 1 buah, sikat gigi panjang 2 buah, kaca 1 buah, paku 8 buah, cukuran janggot 13 buah, gunting 1 buah, pinset 1 buah, sendok stainless 3 buah. Kemudian, gelas beling 3 buah dan batu 1 buah, kawat +- 1m, batu baterai 1 buah, kartu gapleh 2 set, kayu 1 buah, dan kabel 4 gulung kecil.
“Hasil razia tadi malam ada 22 jenis barang yang terlarang. Kami akan tindak tegas petugas yang nakal, karena tidak mungkin barang tersebut bisa masuk sendiri,” paparnya.
Tambah Kapolres AKBP Dhany Aryanda menuturkan bahwa Razia ini juga sebagai bagian dari perang terhadap narkoba. dan bila mana ada petugas lapas yang melanggar akan di beri sangsi,” tegas Kapolres.(RedaksiSwanara)