Kuningan – Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Korban, seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial A-N-H, ditemukan tewas di salah satu hotel di kabupaten Kuningan, sementara pelaku berinisial F-A-R (26 tahun) berhasil diamankan di Jakarta Pusat. Rabu(19/06/2024).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 16 Juni 2024. Tersangka F-A-R, yang telah merencanakan pembunuhan, membawa korban dari Jakarta ke Kuningan menggunakan sepeda motor. Mereka check-in di hotel berinisial M, di mana F-A-R kemudian melancarkan aksinya pada dini hari Senin, 17 Juni 2024, dengan menusuk dan menyayat leher korban saat tertidur.
Sat Reskrim Polres Kuningan bergerak cepat dan berhasil mengumpulkan bukti serta melacak jejak tersangka. Dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil menangkap F-A-R di sebuah hotel di Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat pada Rabu dini hari.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian memberikan apresiasi kepada timnya. “Ini adalah bukti dedikasi dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh anggota kami. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kuningan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dengan motif cemburu dan sakit hati, F-A-R kini menghadapi dakwaan pembunuhan berencana di bawah Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP. Prestasi ini menegaskan ketegasan dan efisiensi Polres Kuningan dalam menangani kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.(Redaksi swanara)