Polres Karanganyar Bekuk Komplotan Copet

WhatsApp-Image-2023-05-15-at-17.10.13-768x512-1.jpeg

Karanganyar – Kepolisian resort (Polres) Karanganyar bersama dengan jajaran Anggota Polsek Colomadu, berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) atau copet yang beraksi di sejumlah konser musik di wilayah Colomadu akhir pekan lalu, minggu (13/05).

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy dalam rilis yang disampaikan Senin (15/5) siang mengatakan, tiga pelaku copet tersebut diantara yakni JN alias Joned (27), dan BR alias Reza (21), yang diketahui warga Jakarta, beserta FV alias Fora (27) warga Tangerang.

Tidak hanya ketiga orang tersebut polisi juga masih melakukan proses pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang diduga merupakan Komplotan pelaku dalam aksi pencopetan tersebut.

Kapolsek Colomadu AKP Imam, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap saat usai pelaksaan konser di pelataran colomadu. Saat itu ketiga pelaku berusaha untuk keluar dari lokasi konser, namun saat itu tim gabungan dari Polres dan Polsek saat itu melakukan pengecekan terhadap penonton. Alhasil saat ketiganya di periksa, salah satu dari pelaku kedapatan membawa enam buah handphone yang diduga hasil dari pencopetan tersebut.

“Setelah kita periksa dan kita kembangkan, dari satu pelaku mengarah ke pelaku lainnya dan akhirnya kita tangkap dua pelaku lainnya yang saat itu mencoba untuk melarikan diri,” kata Kapolres

Ditanya terkait dengan modus yang dilakukan oleh para pelaku, Kasat mengatakan, bahwa ketiga pelaku sebelumnya berangkat dari Jakarta menggunakan kendaraan mobil dari aplikasi online untuk diantar ke Solo. Setelah sampai lokasi, kemudian pelaku masuk ke keramaian membaur dengan penonton lainnya. Dan saat penonton asyik menikmati konser, para pelaku dengan cepat melakukan aksi tersebut.

“Ada satu pelaku ada yang menunggu dibelakang penonton, sedangkan tiga pelaku dari lima pelaku lainnya membaur dengan penonton, pelaku FV menerima handphone curian tersebut dan mematikan handphone untuk diserahkan ke pelaku EV yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Kapolres

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 handphone. Dan untuk mempertanggungjawabkan jawabkan tindakannya para pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Setelah kegiatan konfrensi perss secara simbolis Kapolres Karanganyar mengembalikan handphone milik para korban.

salah satu korban M.Andi Kurniawan saat diwawancarai, mengatakan kronologi hilannya hand phone miliknya, ketika ia menggunakan Hpnya untuk mengoperasikan foto lalu ia masukan kedalam saku depan celana, dan Ketika hendak menggunakannya kembali HP miliknya sudah tidak ada, namun disela-sela itu ia mengatakan sempat ada orang yang minta untuk digendong/diangkat Ketika melihat konser music.

“Terimakasih kepada Kepolisian Polres Karanganyar yang dengan cepat dapat mengungkap pelaku, dan menemukan HP saya yang selanjutnya diserahkan kepada kami kembali” ungkap salah satu korban tersebut.

Sumber Humas Polres Karanganyar
Reporter Dicky Edyano Putra

4 Replies to “Polres Karanganyar Bekuk Komplotan Copet”

  1. Issac Kaanana berkata:

    great article

  2. Santiago Chrisco berkata:

    Excellent write-up

  3. Outstanding feature

  4. Tutaj berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top