Polres Jember Pengedar Pil Terlarang Diamankan Polsek Pakusari Saat Transaksi

IMG_20220530_110739-750x375-1.jpg

Jember-Satuan Reskrim Polsek Pakusari Polres Jember, mengamankan seorang pemuda dengan inisial nama RFK (30) asal desa Kertosari kecamatan pakusari Kabupaten jember yang menjual pil koplo.

Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto menerangkan, RFK diamankan di area SPBU Kertosari kecamatan pakusari Kabupaten Jember,sabtu (28/05/2022) sekitar jam 15.30wib

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 796 butir pil logo Y siap edar dan uang hasil penjualan Rp 140rb serta HP merk Oppo A5s.

“Kami sudah mengamankan BB dan Pelaku di Mapolsek Pakusari,guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya saat dikonfirmasi.

Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari informasi masyarakat. Bahwa akan ada transaksi pil koplo. “Pelaku melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar. Pasal disangkakan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya.

Sumber Humas polres jember
Reporter Tim Swanara Jember

2 Replies to “Polres Jember Pengedar Pil Terlarang Diamankan Polsek Pakusari Saat Transaksi”

  1. twójwypoczynek berkata:

    Insightful piece

  2. Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top