Jember – Polres Jember kembali memenangkan sidang pra peradilan, salah satunya yang telah di ajukan oleh pihak penggugat Dedi Sucipto, melalui kuasa hukumnya Husni Tamrin, sidang putusan praperadilan dilaksanakan di pengadilan negeri, Rabu (09/02/22).
Kasus korupsi rehap pasar Balung ini sebelumnya sudah menjadi perhatian sejumlah masyarakat, dengan nominal yang fantastik kerugian mencapai Rp 1.889 milyar, kasus korupsi ini terkuak mulai 2019, 2020 kasus ini mulai dilaporkan dan di tindak lanjuti oleh Polres Jember, dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Dedi Sucipto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN pemenang lelang senilai Rp. 7,5 milyar, sebagai tersangka penyalah guna dana.
Sidang yang di gelar selama 6 hari, mulai tanggal 3 Februari 2022 sampai tanggal 9 Februari 2022, di buka dengan agenda penyampaian pemohohan dan pemeriksaan identitas, sidang hari pertama juga di hadiri oleh tersangka Dedi Sucipto dan kuasa hukumnya Husni Tamrin.
Sidang hari ke dua membacakan replik dari pemohon melalui kuasa hukumnya dan dilanjut dengan pembacaan duplik dari termohon, sidang ke tiga hari Senin tanggal 7 Februari 2022, dalam sidang tersebut pemohon dan termohon menghadirkan saksi dan bukti.
Dari pihak pemohon mendatangkan 2 orang saksi dan 1 orang saksi ahli, namun pada saat sidang salah satu saksi dari pihak pemohon justru mengundurkan diri dan tidak bisa menjadi saksi dengan alasan pekerjaan, pemohon juga menunjukan 36 bukti, namun dari pihak Polres Jember bersama kuasa hukumnya tidak mendatangkan saksi, dan membawa alat bukti 141 lembar hasil dari penyelidikan awal sampai akhir.
Dedi melalui kuasa hukumnya melakukan pra peradilan kepada Polres Jember, dengan permohonan penetapan tersangka adalah tidak sah, serta mengalami kerugian secara harkat, martabat dan kerugian finansial senilai 1 milyar dan 150 juta.
Sedangkan dari pihak Polres Jember yang di dampingi oleh Kuasa hukumnya, Dewatara.S. Putra serta seksi hukum sendiri dari Polres Jember Iptu Agus ( Kasikum Polres Jember), IPDA Enol ( Kadsupsibankum) dan Kanit Reskrim, telah melakukan semuanya sesuai dengan Standard, Operating, Procedures ( SOP ) ketika melakukan penyelidikan, penyidikan sampai penahanan.
Melalui Totok Yanuarto selaku hakim tunggal dan panitera pengganti dari Imam Sukri membacakan hasil dari sidang praperadilan sebelumnya dan memutuskan hasil dari pra peradilan, “hari ini adalah hasil sidang putusan dari pra peradilan yang telah dilaksanakan 5 kali kali sidang sebelumnya dan kami selaku hakim membacakan keputusan untuk menolak tuntutan dari pemohon”, jelasnya.
Dengan adanya putusan ini maka Polres Jember kembali memenangkan sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi pasar Balung, sehingga penetapan tersangka P21 akan memasuki tahap yang ke 2. Apakah dengan berakhir sidang pra peradilan Tipikor ini akan memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal? dan ketika vonis mempunyai kekuatan hukum tetap, apakah bisa menjadi pintu untuk menguak kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana lainnya di kabupaten Jember?.
Sumber:Humas Polres Jember
Reporter: Valen,Maria, Idham, Dodik, Ray