Grobogan – Dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Polres Grobogan dan Kejari Grobogan berhasil menangkap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan di Grobogan, SW. Ia ditangkap setelah diduga memeras sebuah perusahaan properti hingga Rp 12 juta.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menerangkan, SW ditangkap dalam OTT pada 13 Maret 2023 pukul 17.36 WIB dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta. Uang itu diberikan oleh sebuah perusahaan properti setelah diintimidasi yang bersangkutan.
“Pemberian uang tersebut adalah hasil intimidasi pelaku SW yang mengelola akun Youtube salah satu organisasi di tempat pelaku SW,” ujar Kapolres Grobogan saat konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
Kapolres Grobogan menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku SW mengancam akan meliput dan memberitakan secara daring, yakni melalui Youtube, permasalahan perusahaan dengan salah satu konsumennya. Yang bersangkutan mengklaim dalam penyelesaian permasalahan tersebut melibatkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kapolres Grobogan menambahkan, korban khawatir dengan peliputan dan pemberitaan yang akan dilakukan oleh pelaku SW dapat menjatuhkan kredibilitas perusahaan. Karena itu, korban meminta agar pelaku tidak melakukan peliputan dan pemberitaan terkait permasalahan perusahaan dengan konsumennya tersebut.
“Akhirnya pelaku SW meminta imbalan uang sebesar Rp 12 juta untuk dapat mengikuti keinginan korban, sekaligus untuk membantu korban mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Grobogan pun mengimbau kepada masyarakat apabila ada kasus serupa dengan ancaman kekerasan untuk sesegera mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kita ingin menjaga kondusifitas di wilayah Polres Grobogan, selain itu untuk melindungi investasi yang ada di Kabupaten Grobogan, agar tetap kondusif,” tandas Kapolres Grobogan.(Redaksi Swanara)