Polres Garut Lakukan Penyelidikan Dugaan Keracunan Massal

WhatsApp-Image-2023-02-15-at-21.56.24-768x576-1.jpeg

Garut – Sat Reskrim Polres Garut sedang menangani Kasus dugaan keracunan massal yang terjadi pada 66 siswa SDN Kersamenak 2 Kecamatan Tarogong Kidul. Rabu ( 15/02/2023 ).

Polres Garut telah mengamankan pedagang es krim berinisial M (60) yang merupakan warga Kecamatan Garut Kota yang diduga menjadi penyebab terjadinya keracunan massal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M telah menjalani usaha berjualan es krim sejak tahun 2019. Es krim yang dijualnya dibuat di rumahnya oleh M dan sang istrinya rata-rata membuat es krim antara 2 ribu hingga 3 ribu cup dalam sehari. Es krim kemudian dijual berkeliling di sekolah-sekolah maupun di perkampungan, ujarnya.

Kapolres Garut juga mengungkapkan, es krim yang terjual di SDN Kersamenak 2 pada hari kemarin mencapai 400 cup. Yang membelinya pun bukan hanya para siswa tapi ada juga guru dan orang tua. Sat Reskrim Polres Garut juga telah melakukan pengecekan di daerah dan sekolah lain di mana M sempat menjual es krim namun tidak ditemukan adanya kasus keracunan seperti yang menimpa puluhan siswa SDN Kersamenak 2.

Yang menjadi pertanyaan, kalau memang para siswa itu mengalami keracunan karena mengonsumsi es krim yang dijual M, kenapa hanya 66 orang sedangkan yang lainnya tidak. Apalagi hari itu di tempat lain, M juga sudah menjual lebih dari 2 ribu cup es krim dan tidak ada yang mengalami keracunan.

Untuk memastikan apakah penyebab dari 66 siswa keracunan akibat mengonsumsi es krim yang dijual M atau bukan, pihaknya sudah mengamankan es krim yang dibuat M. Es krim tersebut sudah dikirimkan ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk dilakukan penelitian.

Hingga saat ini status M masih sebagai saksi dan kita belum meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Kita masih melakukan pendalaman agar tidak sampai salah menentukan status,” kata Rio.

Kapolres Garut mengimbau kepada para orang tua dan guru lebih ketat melakukan pengawasan terhadap anak-anak dan siswanya. Jangan biarkan anak atau siswa membeli jajanan sembarangan yang rentan menimbulkan hal-hal yang tak diharapkan seperti keracunan.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top