Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

IMG-20230619-WA0025-768x576-1.jpg

Dharmasraya – Polres Dharmasraya gelar conference pers di Mapolres Dharmasraya terkait Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan (Senpi), pada hari Senin (19/6/2023) sekira pukul 14:30 Wib.

Satu orang tersangka diamankan satreskrim Polres Dharmasraya yang diduga memiliki senjata api rakitan (Senpi) yang berinisial SR (33) berdomisili di Desa Makin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Jabung Barat Provinsi Jambi.

Pada Saat dilakukan penangkapan oleh satreskrim Polres Dharmasraya, SR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki SR sebelah kanan dengan timah panas.

Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) satreskrim Polres Dharmasraya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, tas sandang warna hitam merk santer.

1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek terisi 4 (empat) butir amunisi kaliber 9 mm, 1 (satu) butir amunisi kaliber 38 mm, 1(satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor dan 1 (satu) pasang sarung tangan warna putih.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K menyampaikan, penangkapan pelaku SR ini bermula dari laporan masyarakat bahwasanya anak korban kehilangan sepeda motor merk Beat warna hitam dan ada salah seorang masyarakat melihat sepeda motor korban berada di Kabupaten Dharmasraya dengan sigap masyarakat mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya menambahkan, setelah pelaku diamankan oleh masyarakat satreskrim Polres Dharmasraya segera menuju TKP dan melakukan interogasi dan pelaku mengaku memiliki komplotan sebanyak 6 orang dan satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan satu orang tersangka dan saat digeledah ternyata pelaku juga kedapatan memiliki senjata api rakitan dan saat ini Polres Dharmasraya juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Pelaku SR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top