Dharmasraya – Polres Dharmasraya Polda Sumbar mengungkap 2 kasus perjudian online dan 17 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Singgalang 2025. Operasi yang berlangsung dari 24 Februari hingga 9 Maret 2025 ini bertujuan untuk menekan penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian dan peredaran minuman keras tanpa izin.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (14/3), Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka kasus judi online serta menyita sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi yang menjadi 3 target operasi (TO) maupun 16 non-TO.
Dua tersangka kasus judi online yang berhasil diamankan adalah RR (30), seorang wiraswasta asal Tanjung Basung, Padang Pariaman, dan RH (32), seorang wiraswasta asal Saniangbaka, Kabupaten Solok. Keduanya diduga terlibat dalam praktik perjudian slot online dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Petugas berhasil menangkap para tersangka di sebuah warung kopi JOSSM yang berlokasi di Jorong Tarandam, Nagari Sungai Rumbai. Dalam penangkapan tersebut, Petugas menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk bermain judi online Handphone OPPO Reno 4F milik tersangka RR. Dan Handphone VIVO 1920 milik tersangka RH.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Selain kasus judi online, Operasi Pekat Singgalang 2025 juga berhasil mengungkap 17 kasus peredaran minuman keras ilegal di berbagai lokasi di Kabupaten Dharmasraya. Warung-warung yang menjadi lokasi penjualan miras ilegal tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Koto Baru, Pulau Punjung, Timpeh, dan Sungai Rumbai.
Petugas menyita berbagai jenis minuman keras, antara lain:Tuak dalam jerigen dan galon dan Minuman beralkohol berbagai merek, seperti Anggur Merah, Vodka, Kawa-Kawa, API, Atlas, dan Bae Soju.
Sumber Humas Polres Dharmasraya