Dharmasraya – Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua orang pemuda diduga melakukan jambret atau pencurian dengan kekerasan berupa Handphone yang terjadi Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 21.00 WIB di jalan umum Lintas Sumatera Simpang jalan Masjid Raya Sungai Sangkir Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kedua pelaku ini diketahui berinisial SW (24) warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh. Sedangkan pelaku lainnya berinisial MI (19) yang masih berstatus pelajar, warga
Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Mereka diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polres dan Polsek Pulau Punjung pada Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB, berlokasi di counter Handphone Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Rasfaisal, mengatakan kedua pelaku pencurian ditangkap dan diamankan di Polsek Pulau Punjung beserta barang bukti satu unit handphone merk Oppo A55 dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
“Penangkapan berawalnya adanya laporan masyarakat bahwasanya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret),” katanya.
Kedua pelaku mengaku, melakukan perampasan HP milik korban Desti, dengan membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor saat itu hendak pulang ke Siguntur dari Pulau Punjung.
Dan ketika berada di Simpang Mesjid Raya Sungai Dareh, pelaku langsung mengambil dan merampas Handphone korban dari tangan korban secara paksa.
“Pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini di Nagari Sungai Dareh sudah 5 kali,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1, Ke 2 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.(Redaksiswanara)
Excellent write-up
Excellent write-up