Dharmasraya – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023, Polres Dharmasraya menggelar lomba Satkamling di wilayah Pulau Punjung, Selasa (20/6/2023).
pejabat utama Polres Dharmasraya turun langsung melakukan Pengecekan dan Penilaian kegiatan Satkamling.
“Kegiatan lama Satkamling ini merupakan rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023,”kata Kasubsi Penmas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi. SH.
Adapun Tim pengecekan dan penilai Satkamling yang turun langsung ke lokasi antara lain Kabag Sumda Polres Dharmasraya Akp Joko Sunarno, S.H, M.H, Kasubag Watpers Polres Dharmasraya Akp Syaiful, Kasat Lantas Polres Dharmasraya
Iptu Sayyid Malik Ibrahim S.iK, Kasubsi Penmas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, S.H.
Kegiatan itu didampingi oleh Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cendri, S.H, M.M, Kanit Binmas Polsek Pulau Punjung Ipda Haris M, S.H, Kanit Provost Polsek Pulau Punjung Aipda Bendri Suhendra, P.s Kanit Intel Polsek Pulau Punjung Bripka Hindra, Tokoh Masyarakat dan Pemuda Nagari dan Para Kepala Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih dan Nagari Koto Nan Empat Dibawah.
Lanjut Ipda Marbawi, adapun Pos Satkamling yang dilakukan pengecekan dan penilaian antara lain :
1. Satkamling 1 Kampung Surau Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
2. Satkamling Nagari Koto Nan Empat Dibawuh jorong Lubuk Mansagu, Nagari Koto Nan Empat Dibawuh, Kecamatan Sembilan Koto, Kec Pulau Punjung Kab. Dharmasraya.
Sedangkan Adapun penilaian yang dari tim antara lain Struktur Satkamling, Daftar Piket Satkamling, SOP Pertolongan Pertama terhadap Kecelakan, SOP Pertolongan Pertama terhadap Kebakaran, Daftar Nomor Penting atau Emergency yang di hubungi, Rengiat kegiatan Satkamling, Buku Mutasi, Jadwal Ronda, Buku jadwal tamu wajib lapor 1x 24 jam, dan Jadwal Pembagian tugas.
Kasubsi Penmas Ipda Marbawi menambahkan, usai kegiatan pengecekan satkamling, kemudian dilanjutkan dengan Curhat Kamtibmas dari warga masyarakat Kampung Surau tentang aturan berlalu lintas karena umumnya anak-anak Kampung Surau bersekolah dengan mengendarai Sepeda Motor menuju Sekolah baik SMPN Unggul Dharmasraya maupun SMAN 2 Pulau Punjung.
Kasatlantas menyampaikan secara aturan anak di bawah usia 17 Tahun tidak di perbolehkan mengendarai kendaraan karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi, namun di karenakan di Kabupaten Dharmasraya tidak ada angkutan umum sehingga anak-anak ke sekolah yang jaraknya lumayan jauh dan hanya bisa dengan mengendarai kendaraan bermotor.
“Atas hal itu, agar memakai helm, Kaca Spion dan membawa STNK serta tidak memakai knalpot bising,” katanya.(Redaksiswanara)
Пошаговая инструкция по официальной покупке диплома о высшем образовании