Polres Demak Imbau Hindari Penggunaan Arus Listrik Untuk Jebakan Tikus

1758695994arus.jpeg

DEMAK – Menyusul tewasnya dua remaja asal Kabupaten Jepara akibat tersengat arus listrik dari jebakan tikus di sawah  Desa Pasir, Kecamatan Mijen beberapa waktu lalu. Mengingat kasus seperti ini sering terjadi dan tidak hanya di wilayah Demak. 

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha menyampaikan himbauan agar masyarakat khususnya petani tidak memasang jebakan beraliran listrik.

Jebakan seperti ini berbahaya dan dapat memicu konsekuensi hukum. Jika terjadi hingga ada korban jiwa atau luka-luka, pemasang jebakan bisa dijerat pidana.

“Selain berbahaya, penggunaan jebakan listrik di sawah bisa mengakibatkan pelanggaran hukum. Jika sampai ada orang yang meninggal atau terluka akibat jebakan tersebut, pemasang jebakan bisa dikenai pidana”, kata Ari, Selasa (23/9/2025), di Mapolres Demak.

Dari kejadian tersebut Polisi kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang menewaskan Ahmad Fijar Firmansyah (15) dan Riski (15).

Kedua korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (21/9) malam, di sawah yang ditanami cabai milik Sudarsono (43).

Kapolres menyampaikan, keselamatan warga di area persawahan adalah tanggung jawab bersama.

Ia berharap para petani dapat beralih ke metode yang lebih aman, seperti jebakan tikus konvensional atau bahan kimia yang direkomendasikan oleh Dinas Pertanian. (Redaksi swanara)

scroll to top