Cirebon. – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat berhasil menangkap tujuh orang anggota geng motor yang melakukan penganiayaan kepada warga.
“Tersangka yang kami tangkap ada tujuh orang, empat masih anak-anak dan tiga lainnya dewasa,” jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H..
Kapolres mengatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut erjadi pada tanggal 28 Januari 2023, sekitar jam 00.20 WIB di salah satu jalan yang berada di daerah itu, ungkap Kapolres.
Dari 11 orang pelaku pihaknya baru menangkap tujuh orang, di mana empat di antaranya masih di bawah umur sedangkan sisanya sudah dewasa, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.
Lebih jauh, Kapolres mengatakan pada saat kejadian, ada lima orang yang pulang dari kegiatannya yaitu mengamen, kemudian para tersangka ini mengaku geram, karena korban menggeber sepeda motornya. Setelah itu para tersangka langsung mengejar korban, dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala serta punggung.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 KJP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.(Redaksiswanara)