Polres Bengkulu Tengah Amankan Dua Pelaku Miliki Paket Ganja

IMG-20230221-WA0062.jpg

Bengkulu — Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah kembali melaksanakan press release bertempat di auning Polres bengkulu tengah, pengungkapan tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja,selasa (21/02/2023).

Kapolres Bengkulu Tegah AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos., S.IK., M.H., M.IK. Bersama dengan kasat reskrim, kasat narkoba, dan kasi humas mengatakan dalam khasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku. 2 orang Pelaku berinisial . EDS(31) alamat Perum Surabaya Permai 04, RT/RW 031/004 Kel. Surabaya Kec.Sungai Serut Kota Bengkulu dan AD, ( (34) Ds. Karang Gede Kec. Ulu Musi Kab.Empat Lawang atau Jln. Jati Rt.09 Kel. Sawah Lebar Kota Bengkulu. Atas perbuatannya tersangka ketiga pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1) yaitu : Pasal 111 Ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tananam dipidana penjara paling Singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi S.Sos., S.IK., M.H., M.IK menjelaskan kronologi 2 (dua) orang pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Tengah saat melintas dari Kab. Empat Lawang menuju kota Bengkulu tepatnya di. Jalan Bengkulu-Kepahiang Km. 24-25 di depan SD 04 Bengkulu Tengah, dari kedua pelaku ditemukan Paket Narkotika Gol I jenis ganja yang disimpan didalam Jok sepda motor milik pelaku, dari pengakuan awal kedua pelaku Paket narkotika tersebut sengaja dibeli dari Sdra. JK di Kab. Empat Lawang dengan tujuan untuk dijual kembali diwilayah Bengkulu Tengah dan kota bengkulu.

“Untuk saat ini Satuan Narkoba polres Bengkulu Tengah sedang melakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut” Ujar Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi S.Sos., S.IK., M.H., M.IK

Adapun yang menjadi barang bukti dalam penangkapan ganja adalah81 (satu) Paket Sedang yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja,1 Paket Kecil Yang diduga Narkotika Gol I jenis Ganja, 2 Unit Handpone Merk VIVO,1 Unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop BD-6459-IC, 1buah tas sandang

“saya menghimbau jika menemukan adanya penyalagunaan narkotika, di mohon agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar kami bisa melakukan tindakan segera, untuk mengurangi peredaran narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Tegah” Tutup Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi S.Sos., S.IK., M.H., M.IK.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top