Aceh – Polres Bener Meriah melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaksanakan di gedung Endra Dharma Laksana Polres Bener Meriah yang diikuti oleh perwakilan Kodim 0119, Kalak BPBD, Danki Brimob, Kepala dinas Pertanian, camat se-kabupaten Bener Meriah, perwakilan KPPH II & III, perwakilan Reje kabupaten Bener Meriah, para Kasat dan Kapolsek jajaran polres Bener Meriah (24/1/2023).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan sebagai komitmen bersama untuk mencegah kebakaran di Wilkum Polres Bener Meriah
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto SIK mengatakan bahwa Rakor ini adalah salah satu upaya kita dalam penanganan Karhutla di Bener Meriah mengawali persiapan awal tahun 2023 dalam agenda penanganan Karhutla
Beberapa poin dalam Rakor tersebut adalah perlu adanya pelatihan kepada relawan Karhutla yang telah dibentuk dimasing-masing kecamatan serta pengadaan alat pemadam api portabel yang siap digunakan di masing-masing desa
Kapolres Bener Meriah juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha dibidang kehutanan/perkebunan dan pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar
Apabila menemukan titik api di lahan pribadi segera laporkan ke pemerintahan setempat & TNI-Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama
Sebagaimana diketahui pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 10 tahun/ denda 10 miliar sesuai undang-undang RI nomor 18 tahun 2004 pasal 47 ayat 1 “setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana”.
(Redaksi Swanara)
Insightful piece
great article