Bantul – Satsamapta Polres Bantul berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah outlet bernama “Outlet 23” yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Operasi ini dilakukan pada Sabtu malam (28/2/2026), sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 24 botol Bir Guins 325 ml, 13 botol Anggur Atlas Leci 620 ml, 15 botol Anggur Merah 620 ml, 7 botol Anggur Orang Tua, 2 botol Anggur Api 620 ml, 1 botol Anggur Putih, 4 botol Bir Bintang Kecil 330 ml, 1 botol Anggur Merah Kolombus 250 ml, 1 botol Anggur Kawa Kawa Hijau 620 ml, 1 botol Anggur Javan 620 ml, 2 botol Bir Poutau 620 ml dan 1 botol Anggur Acardia Apel 620 ml.
Puluhan botol miras tersebut disita dari pria berinisial RL (28), warga Gondomanan, Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bantul untuk memberantas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Rita menambahkan bahwa barang bukti telah diamankan di Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bantul,” tegasnya.(Red)
