Bangkalan – Baru 15 hari menghirup udara bebas, Unit Reskrim Polsek Arosbaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (21 tahun), yang merupakan warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan yang kembali masuk bui karena perbuatannya yang memperkosa mantan istrinya.
Sebelumnya, MM sudah dua kali masuk penjara gara-gara menganiaya korban saat korban masih menjadi istrinya. MM ditangkap polisi, setelah dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial ES (36) karena kasus pemerkosaan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. saat ditemui secara khusus oleh tim Humas Polres Bangkalan, hari ini Kamis (16/02/2023) di Mapolres Bangkalan menjelaskan jika perlakuan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka hanya berselang beberapa jam setelah tersangka dibebaskan karena kasus penganiayaan.
“Pelaku bertemu dengan korban di jalan menuju ke arah Sampang, lebih tepatnya di salah satu SPBU di kecamatan Arosbaya. Lalu mengajak mantan istri sirinya tersebut untuk berhubungan intim, namun korban menolak,” terangnya.
“Karena kesal atas penolakan yang dilakukan korban, pelaku lalu melakukan pemaksaan dengan menyeret korban ke sebuah kebun. Korban yang tidak berdaya, akhirnya diperkosa oleh pelaku di kebun tersebut. Pemerkosaan itu, kembali diulang pelaku keesokan harinya. Visum dari RSUD Syamrabu memang menunjukkan jika alat kelamin korban memang dilukai oleh pelaku,” beber AKBP Wiwit.
Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut menjelaskan jika dua hari setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Arosbaya dan berdasarkan keterangan visum, ada luka cakaran di tubuh korban.
Mantan Kapolres Pacitan tersebut menjelaskan jika tim gabungan Polsek Arosbaya dan Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri ke luar kota.
“Pelaku MM ini sebelumnya sudah dua kali masuk penjara, karena melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya tersebut. Akibat ulahnya, saat ini MM dijerat Pasal 285 KUHP, tentang pemerkosaan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat melati dua di pundak tersebut.(Redaksiswanara)
Как купить диплом о высшем образовании с минимальными рисками