Asmat – Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, S.Sos., M.M., bersama Kasat Reskrim Ipda Dicky F.R Alhafizh, S.Tr.K, dan PS. Kasi Humas Polres Asmat Bripka Wahab Abdi, S.H., melakukan press release kasus Pencurian Mesin Tempel Perahu di Aula Wirapratama Polres Asmat, Sabtu (20/05/2023).
Dalam Pers Release Kapolres Asmat menyampaikan Satuan Reskrim Polres Asmat berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan pencurian mesin motor tempel perahu yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Asmat.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Ipda Dicky F.R Alhafizh, S.Tr.K, menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Asmat, Pelaku berinisial YA.
“Pelaku Berinisial YA adalah Residivis kasus Pencurian yang sama, dimana ini merupakan kasus ke dua, yang telah dilakukan pelaku, dari hasil pengembangan pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian setelah keluar dari penahanan lapas merauke,” Jelasnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor tempel 15 pk, Adapun kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 50.000.000 Juta Rupiah, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.(Redaksiswanara)