Polres Alor Tetapkan Seorang Mahasiswa Asal Kabupaten Malaka Sebagai Tersangka TPPO

image_750x_64a428943cc9f.jpg

NTT – Polres Alor, Polda NTT tetapkan seorang Mahasiswa berinisial MES (30) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini dibenarkan oleh Wakapolres Alor Kompol Jamaludin selaku Kasatgas TPPO saat menggelar Konferensi pers di Mapolres Alor, Selasa (4/7/2023).

MES dijadikan tersangka karena diduga sebagai pelaku perekrut dan penyalur dua orang korban tenaga kerja ilegal atau non prosedural asal kabupaten Alor yang diberangkatkan ke Provinsi Jambi.

Dalam Press Conference tersebut Kompol Jamaludin yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Ibrahim Usman dan Kanit Tipidter Aipda Suherman dihadapan Para menjelaskan kronologis kasus TPPO yang melibatkan seorang tersangka bernama MES, seorang mahasiswi yang menjadi penyalur pekerja ilegal.

Kasus ini bermula ketika dua korban, WPK (19) dan MJD (18), tergiur dengan salah satu postingan lowongan pekerjaan di media sosial dengan akun ELGA VINA.

Postingan tersebut menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan karyawan toko dengan gaji 1,8 juta Rupiah di Jambi.

Kedua korban menghubungi pemilik akun ELGA VINA melalui pesan pribadi dan berkomunikasi dengan pemilik akun tersebut. Setelah berkomunikasi, pemilik akun ELGA VINA mengirimkan uang akomodasi sebesar 300 ribu Rupiah kepada kedua korban melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti.

Korban MJD meminta pemilik rekening untuk meminjamkan rekeningnya karena pemilik akun ELGA VINA akan mengirimkan uang akomodasi keberangkatan kepada kedua korban.

Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim oleh pemilik akun Elga VINA, kedua korban berangkat ke Kupang tanpa sepengetahuan orang tua mereka. Di Kupang, kedua korban dijemput oleh pemilik akun Elga VINA yang ternyata bernama MGS (20).

MGS mengantarkan kedua korban ke sebuah kos-kosan di daerah Liliba. Pada tanggal 2 Juni 2023, MGS mengantar kedua korban ke Bandara El-tari di Kupang untuk diberangkatkan ke Jambi.

Sesampainya di Jambi, kedua korban langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan pembantu rumah tangga.

Pada tanggal 4 Juni 2023, orang tua korban melaporkan informasi keberangkatan korban ke Jambi kepada polisi. Penyidik Reskrim Polres Alor melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan informasi terkait kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua korban telah dipekerjakan di Jambi, dan alamat tempat kerja mereka sudah diketahui oleh penyidik.

Pada tanggal 22 Juni, tim penyidik Polres Alor terbang ke Jambi untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap kedua korban dan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapatkan identitas tersangka MES (30) sebagai perekrut dan penyalur pekerja ilegal. Alamat rumah tersangka MES (30) berada di Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka. Tanpa menunggu lama, penyidik Polres Alor segera mendatangi alamat rumah tersangka MES (30) dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.

Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, Kompol Jamaludin Menyampaikan Bahwasanya penyaluran Kedua Korban Ke Jambi yang dilakukan tersangka MES (30) Melalui Jalur Ilegal dikarenakan Agency Penyalur tersebut tidak ada surat – surat pendukung untuk melegalkan Agency tersebut mengirimkan Pekerja.

Kompol Jamaludin juga menunjukan Barang Bukti berupa Foto Screenshot Postingan ajakan kerja Di Medsos, Bukti Transferan Uang, dan Surat – Surat Lainnya.

Atas tindakan yang dilakukannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (pasal ini berkaitan dengan pencabulan dengan melakukan tipu muslihat, melakukan rangkaian kebohongan untuk mencabuli anak)
dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top