Polisi Ungkap Penyalahgunaan Obat Keras Tak Berizin

image-1-12.jpeg

Gorontalo – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara mengungkap penyalahgunaan obat keras tak berizin jenis Trihexyphenidyl di wilayah Barat Gorontalo.

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan Satuan Narkoba di Desa Bualo, Kecamatan Biau,” jelasnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial YY (23) dan AH (24). Keduanya merupakan warga Desa Tolinggula Ulu, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim Satuan Narkoba memperoleh informasi bahwa YY diduga membeli jenis obat Trihexyphenidyl atau obat tidak berlabel yang dipesannya secara daring (online) dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Pihak kepolisian pun langsung melacak hingga mengetahui keberadaan YY bersama AH. Keduanya ditemukan sedang dalam perjalanan menuju agen jasa pengiriman di Desa Bualo, Kecamatan Biau.

Tim Satuan Narkoba menemukan AH telah menerima paket dari jasa pengiriman barang. Pihaknya langsung melakukan interogasi sembari meminta AH membuka paket yang diterimanya, disaksikan oleh aparat desa setempat.

polisi berhasil menemukan 44 strip Trihexyphenidyl, masing-masing berisi 10 butir dan 32 butir obat tanpa label yang terisi dalam kantong plastik berukuran kecil.

Total barang bukti yang diamankan yaitu 440 butir Trihexyphenidyl dan 32 butir obat tidak berlabel yang terbungkus dalam kantong plastik kecil.

“Kami mengantisipasi peredaran obat keras maupun tanpa label yang potensial menjadi bahan baku racikan untuk diperjualbelikan tanpa izin dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Apalagi jika fungsi obat disalahgunakan untuk kepentingan di luar medis,” katanya.(redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top