Polisi Ungkap Pemerkosaan Dan Penyekapan Karyawan

Makassar – Polisi mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka SK (23) dan divideokan oleh istri pelaku berinisial SU (39) terhadap karyawannya berinisial K (22). Korban bahkan sempat disekap sebelum akhirnya diperkosa.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana menyatakan, peristiwa itu terjadi pada malam Tahun Baru di Ruko milik pelaku di kawasan Kecamatan Manggala, Makassar.

Aksi keji pasangan suami-istri ini berawal tudingan sang istri SU bahwa korban telah berselingkuh dengan suaminya.

“Tersangka SU memanggil korban datang ke rukonya, setelah itu korban dipukuli dan dipaksa mengaku telah berselingkuh dengan suami pelaku, SK, setelah itu SU memaksa SK dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali, aksi bejat itu direkam istri,” ungkapnya.

Menurut Kombes Pol. Arya, motif tersangka SU merekam video suaminya berhubungan badan dengan korban guna memiliki bukti perselingkuhan.

Video itu tidak sempat beredar karena hanya disimpan tersangka SU untuk dijadikan bukti perselingkuhan korban.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kedua tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” ujarnya.(Redaksi swanara)

scroll to top