Polisi Ungkap Korban Mutilasi Dibunuh Milik Apartemen Korban

WhatsApp-Image-2023-01-27-at-19.14.40-768x576-1.jpeg

Jakarta – Polisi mengungkapkan bahwa korban (Angela Hindriati Wahyuningsi) dibunuh oleh tersangka (Ecky Listiantho) pada bulan Agustus 2019 di apartemennya.

Diketahui bahwa pelaku memindahkan jasad korban hingga akhirnya ditemukan di dalam plastik kontainer di kontrakan di Bekasi.

“Terkait dengan di mana dilakukannya, itu adalah di Apartemen Taman Rasuna Tower,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko).

“Sebelumnya kita ketahui bersama pada Desember yang lalu, jenazah ditemukan di daerah Tambun Bekasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Polisi menyebut perempuan korban mutilasi di Bekasi bernama (Angela Hindriati Wahyuningsih) dibunuh sejak tahun 2019 oleh tersangka (Ecky Listiantho).

“Proses kematian ini dari penyidik menyampaikan sekira tahun 2019,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko).

Tersangka mulanya mengaku membunuh Angela karena korban meminta untuk dinikahi. Namun setelah dilakukan pendalaman, tersangka ternyata ingin menguasai harta korban.

“Pada fakta baru entri point-nya didapatkan tidak hanya motif sebatas relasi hubungan dekat, tetapi juga ada motif pelaku ingin menguasai harta dari korban,” tandasnya.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top