Jakarta – Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pijat refleksi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Sebanyak 7 pelaku ditangkap yang di antaranya 6 karyawan dan 1 pemilik salon pijat refleksi.
“Jadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi,” ungkapnya.
Para pelaku diamankan di sebuah salon yang terletak di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Rabu (11/10) sekitar pukul 20.55 Wita.
Para pelaku yang ditangkap adalah 6 karyawan berinisial IH (30), OW (43), R (47), YK (31), UM (41), WB (34) dan satu orang pemilik salon berinisial HT (42).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari warga. Atas informasi itu tim penyidik Polresta Gorontalo segera ke lokasi.
“Motifnya mencari keuntungan mereka minta uang per kamar dengan jumlah Rp 100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp 250.000 dan Rp 500.000,” ungkapnya.
para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.(Redaksiswanara)
Эдуард Давыдов бск http://www.davydov-eduard.ru/.
элитные особняки купить https://www.nedvipro13.ru.
коттедж с сауной и бассейном купить http://nedvipro17.ru/.
great article
продвижение в google https://joomlaru.com/stati/prodvizhenie-sajta.html.
Outstanding feature
купить диплом Вуза https://www.1russa-diploms.com/ .
южморгеология вакансии http://videosteny11.ru/ .
Outstanding feature