Jakarta – Tersangka (Faisal Marasabessy) kasus pemukulan anak anggota DPR RI (Indah Kurniawati) yang bernama Justin Frederick di Tol Gatot Subroto ditampilkan ke publik. Dalam konferensi pers, terlihat (Faisal Marasabessy) mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna orange dengan tangan yang diborgol.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).
Ia mengatakan, anak dari Ketua Pemuda Bravo 5 (Ali Marasabessy) itu berperan melakukan pemukulan dengan tangan kanannya sendiri terhadap (Justin Frederick).
“Hingga korban mengalami luka bengkak di kedua bola mata dan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan hidung, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, punggung dan luka di hari manis kanan,” sambungnya.
Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus ini antara lain, kemeja hijau, satu jas warna merah, KTP atas nama tersangka (Faisal Marasabessy), rekaman video saat kejadian dan satu pelat nomor kendaraan mobil tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya.(Red)
Excellent write-up
Insightful piece
Excellent write-up
great article
Excellent write-up
Excellent write-up
Легальная покупка диплома о среднем образовании в Москве и регионах