Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka

benny_twedy_2023-768x576-1.jpeg

Jakarta – Tawuran pelajar kembali menelan korban jiwa di Jalan Raya Kodam, Desa Serang, Cikarang Selatan, tiga orang pelaku telah diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berhasil mengungkap kasus secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, ini pengeroyokan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Minggu (18/6/2023).

“tiga orang tersangka berinisial DS, RY dan J,” sambungnya.

Twedi mengatakan kasus ini bermula saat kedua kelompok antara SMK Negeri 1 Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bhakti melakukan perjanjian melalui media sosial, lalu ditentukan lokasi dan waktu yang disepakati untuk melakukan tawuran.

“Terjadilah tawuran di Jalan Raya Kodam, Desa Serang, Cikarang Selatan, pada Selasa, 13 Juni 2023, dan ada satu anak (korban) yang tertinggal, lalu dihajar para pelaku sehingga korban korban berinisial RAM meninggal dunia,” katanya.

Ia juga menyebutkan para pelaku tawuran juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam) berupa celurit, besi, stik golf dan semacamnya.

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa sajam tiga bilah celurit, tongkat bisbol, empat buah stik golf,” ucapnya.

“Senjata tajam ini dibeli online, ada senjata tajam yang sudah dimodifikasi, ada celurit, stik golf, tongkat bisbol itunyang digunakan,” lanjut Twedi.

Selain tiga pelaku yang telah diringkus, Polres Metro Bekasi masih memburu tujuh orang terduga pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Untuk semua yang terlibat masih di bawah umur, statusnya pelajar,” jelas dia.

Meski berstatus pelajar, tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Kalau tersangkut pidana tentunya kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk pelaku tawuran,” tegas Kapolres.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top