Polisi Tetapkan Tarsum Tersangka Mutilasi Istrinya

image-5-1.jpeg

Ciamis – Polisi menetapkan Tarsum (50) sebagai tersangka atas kasus mutilasi istrinya Y (44) pada Jumat (3/5/24).

“Sudah tersangka,” ungkapnya

Menurut Kapolres, penetapan tersangka Tarsum sebagaimana Pasal 184 KUHP di mana dapat dilakukan apabila telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Meskipun, tersangka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan hari ini.

“Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” ujarnya

Tarsum kemudian disangkakan pasal 338 KUHP dan pasal 334 KUHP.(Redaksi swanara)

scroll to top