Polisi Tetapkan Sopir BMW Jadi Tersangka , Kasus Lawan Arus Dan Tabrak Pemotor

WhatsApp-Image-2023-02-04-at-22.30.05-1-768x576-1.jpeg

Jakarta – Polisi menetapkan status tersangka terhadap sopir mobil BMW berinisial (CN), yang berkendara melawan arus dan menabrak pengemudi sepeda motor hingga tewas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko) mengatakan saat ini (CN) ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan atas nama CN warga Tangerang Selatan. Pada tanggal 13 Februari sudah dilakukan penahanan di Rutan Dit Lantas Polda Metro Jaya,” terangnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar serangkaian penyidikan.

Menurutnya, tersangka dikenakan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini terhadap proses penyelidikan masih berlangsung dan Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Ancaman hukuman paling lama adalah lima tahun penjara,” pungkasnya.(Redaksiswanara)

One Reply to “Polisi Tetapkan Sopir BMW Jadi Tersangka , Kasus Lawan Arus Dan Tabrak Pemotor”

  1. diplom_vhet berkata:

    купить аттестат школы http://3russkiy-diploms.com/ .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top