Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka 5 dari 31 pelajar yang ditangkap saat hendak tawuran.
“Dari hasil penangkapan, polisi menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka. Inisial MR (17), DW (15), ANY (16), RF (14), dan YP (16),” ungkapnya.
Menurut Kapolres, salah satu pelajar sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA yang kini dirawat di rumah sakit. Pelajar itu berinisial YP.
YP kemudian dikenakan 4 pasal berlapis terkait penganiayaan berat berencana sebagai berikut Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“4 tersangka yang dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” katanya.(Redaksi swanara)