Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan puluhan pelajar yang terlibat tawuran di wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Akibat bentrokan tersebut satu orang inisial (MRH) meninggal dunia.
Wakapolres Metro Bekasi Kota (AKBP. Rama Samtama Putra) menjelaskan para pelajar yang terlibat tawuran berasal dari dua kelompok. Satu menamakan diri Geng Warte dan lainnya RMVZ, yang merupakan gabungan kelompok lain yaitu, Anvoel, Rumpis, dan Golay.
“Kejadian tawuran berawal dari janjian di media sosial Instagram. Mereka bertemu di TKP sehingga terjadi bentrokan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pihaknya mengamankan 22 orang pelaku tawuran. Di mana enam orang ditangkap di lokasi dan sisanya dijemput di rumahnya. Setelah diperiksa empat orang, yakni (AS), (S), (RP) dan (AR) ditetapkan menjadi tersangka
“Polisi juga menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu setel pakaian milik korban, dan satu unit motor Nopol B-4054-KSW,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku yang masih di bawah umur ini disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 Jo, Pasal 76c, Pasal 170 aut 2 ke 3 KUHP, dan Pasal 368 dan atau 365 KUHP.
“Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(Redaksi Swanara)