Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sasaran Rumah Kosong

IMG-20230216-WA0196-768x576-1.jpg

Demak – Unit Reskrim Polsek Karangawen Polres Demak berhasil menangkap SH (41 Thn), seorang perempuan pelaku pencurian Perhiasan emas berbagai macam jenis senilai kurang lebih Rp. 27.000.000 .

Korban warga Dk. Rimbu Lor Ds. Rejosari karangawen Demak sebelumnya sekitar bulan Januari menitipkan sejumlah perhiasan miliknya kerumah ibu kandungnya. Kemudian pada hari Sabtu 04/02/2023 saat korban hendak mengambil perhiasan miliknya tersebut ternyata sudah tidak ada hanya tersisa tas tempat penyimpanan perhiasan.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangawen Polres Demak. Dan kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Karangawen.

Kapolsek Karangawen IPTU Mujiyono menjelaskan, dari hasil penyelidikan diperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku dan kemudian dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku.

Pada saat ditangkap dan diinterogasi oleh personil Polwan pelaku mengakui perbuatannya serta masih menyimpan beberapa perhiasan hasil pencurian tersebut yang kemudian turut diamankan oleh penyidik.

Sementara pelaku di kenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun, pungkasnya.
(Redaksi Swanara)

2 Replies to “Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sasaran Rumah Kosong”

  1. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://www.binance.info/pl/join?ref=53551167

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top