Polisi Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi Di Mranggen Demak

IMG-20230223-WA0019-3.jpg

Demak – Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap TA (2) dan SG (22), 2 dari kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di jalan raya Ngemplak kecamatan Mranggen Demak.

Korban yang berboncengan bersama kawannya pada saat melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepedamotor tiba tiba dihampiri pelaku yang kemudian menendang tangan kawan korban menyebabkan mereka berdua terjatuh dari sepedamotor. Setelah terjatuh kawanan pelaku kemudian mengambil sepedamotor korban dan kemudian melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) unit sepedamotor Vario dan mengalami luka lecet. Setelah kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan, kejadian kejahatan jalanan apalagi pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat, sehingga dengan diungkapnya salah satu kejadian ini dapat memebrikan efek jera bagi para pelaku dan tentunya diharapkan dapat membuat masyaraat nyaman dan merasa aman dalam beraktivitas di malam hari.

Motivasi dari pelaku saat dilakukan pemeriksaan adalah utamanya faktor ekonomi salah satu pelaku justru mengaku hanya ikut ikutan kawan-kawannya.

“Pelaku berhasil ditangkap oelh Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Mranggen pada hari Kamis (16/01/2023) setelah penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang mengarah kepada para pelaku,” kata AKP Winardi di Mapolres Demak, Rabu (23/2/2023).

Diketahui, pelaku melakukan aksinya bersama dengan kawan-kawannya, Penyidik masih memburu kawan kawan dari pelaku ini tentu sesuai dengan fakta fakta dan peran dari masing masing pelaku.

Sementara pelaku di kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan anacaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun.
(Redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top